1 Desember 2022 09:42

Yth. Pengelola Katalog Elektronik Lokal dan Sektoral

Di Tempat

Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • 1. Bahwa salah satu syarat pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik bagi para PelakuUsaha adalah dimilikinya izin usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan Etalase Produknya. Misalnya, untuk Etalase Produk Makanan dan Minuman maka KBLI yang dipersyaratkan adalah KBLI No. 10710 (Industri Produk Roti dan Kue), KBLI No. 56101 (Restoran), KBLI No. 56102 (Rumah/Warung Makanan), KBLI No. 56103 (Kedai Makanan), KBLI No.56210 (Jasa Boga Untuk Suatu Event tertentu (Event Catering), atau KBLI No. 56290 (Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu).
  • 2. Mengacu pada butir 1 (satu) diatas, kami menghimbau kepada seluruh pengelola Katalog Elektronik Lokal dan Sektoral untuk dapat melakukan pembaruan data Informasi KBLI pada masing – masing etalase produk yang belum memiliki informasi KBLI di Aplikasi Katalog Elektronik dengan menggunakan akun Admin Pengelola Katalog Elektronik.
  • 3. Adapun informasi data Nama Etalase dan Nama Pengelola Katalog yang belum melengkapi data KBLI serta tahapan pembaruan informasi KBLI pada Aplikasi Katalog Elektronik dapat di unduh melalui link sebagai berikut https://bit.ly/informasipembaruanetalasekataloglokalsektoral
  • 4. Dalam hal diperlukan penjelasan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi narahubung kami: Sdri. Rizki Veronika D. S. (WA: 0852-6057-6661) untuk "Pengelola Katalog Elektronik Lokal Wilayah Indonesia bagian Barat dan Pengelola Katalog Elektronik Sektoral"; Sdri. Regina Fransisca (WA: 0812-8068-4170) untuk "Pengelola Katalog Elektronik Lokal Wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur".

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.



Lampiran: